REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menunjuk pengacara senior Adnan Buyung Nasution sebagai kuasa hukum. Untuk menghadapi pasangan calon presiden nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang memasukkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) sore ini.
"Kami sudah diskusi untuk mengajukan kuasa hukum, masih sama dengan pileg kemarin. Kemarin kami menggunakan Bang Adnan Buyung Nasution," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantor KPU, Jakarta, Jumat (25/7).
KPU, lanjut Ferry, meyakini hasil pemilu presiden yang telah ditetapkan 22 Juli kemarin bisa dipertanggungjawabkan. KPU melakukan proses penghitungan, dan rekapitulasi berjenjang secara terbuka.
"Proses rekapitulasi nasional juga sudah sangat transparan. Bahkan KPU sudah mengunggah hasil scan formulir C dan D ke website KPU sebagai alat kontrol bagi masyarakat," ujarnya.
Karena itu, menurutnya KPU optimis bisa menjawab dugaan kecurangan yang akan diajukan penggugat di MK. KPU juga telah melakukan inventarisasi dan pemetaan teradap daerah-daerah yang hasilnya rawan diperkarakan.
"Kami mapping daerah mana saja yang problemnya tinggi, misalnya Nias (Nias Selatan, Sampang, Papua, dan Jakarta," ujar mantan ketua KPU Jabar itu.
Hari ini merupakan tenggat terakhir peserta pemilu presiden 2014 mengajukan gugatan hasil pemilu ke MK. Kubu Prabowo-Hatta berencana mendaftarkan gugatan ke MK sore ini.
Berdasarkan Peraturan KPU nomor 4 tahun 2014 tentang jadwal dan tahapan pilpres 2014, penyelesaian perselisihan hasil pilpres di MK pada 4 hingga 21 Agustus 2014. Hasil pemilu akan ditetapkan pasca putusan MK pada 22 sampai 24 Agustus 2014. Pelantikan dan pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden terpilih dijadwalkan pada 20 Oktober 2014.