REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rombongan yang berangkat bersama Menteri Agama Suryadharma Ali untuk melaksanakan ibadah haji pada 2012 mendapatkan fasilitas mewah kelas satu. Hal tersebut disampaikan oleh anggota Komisi VI dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat, Erik Satrya Wardhana.
"Hotel di ring satu, memakai Hotel Hilton. Hotel Movepick di Madinah, semuanya fasilitas kelas satu," kata Erik seusai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Jumat (25/7).
Erik diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013 dengan tersangka Suryadharma Ali.
Kamar hotel Hilton di Jeddah paling murah bertarif 540 dolar AS (sekitar Rp5,94 juta) sedangkan kamar hotel Movenpick tarif termurahnya adalah 239 dolar AS (sekitar Rp2,62 juta). "Transportasi dengan menggunakan bus standar Eropa 5," tambah Erik.
Untuk menikmati fasilitas tersebut, Erik mengeluarkan tidak kurang 23 ribu dolar AS (sekitar Rp253 juta). "Tidak benar bahwa saya haji gratis. Saya bayar, hampir 23 ribu dolar AS untuk satu orang," ungkap Erik.
Erik pun mengaku hanya menggantikan orang lain untuk berhaji. "Saya tidak mengambil hak orang lain, saya menggantikan anggota rombongan yang tidak jadi berangkat karena orang tuanya sakit," jelas Erik.
Erik membayarkan biaya tersebut ke perusahaan perjalangan dan pengelola ibadah haji milik Wakil Ketua MPR dari Partai Demokrat Melani Leimena Suharli.
Sehingga ia mengaku tidak perlu mengantri dalam beribadah haji. "Banyak juga tokoh dan pejabat bisa pergi haji dengan ekspres lah," tambah Erik.
Dalam rombongan tersebut memang ada Wakil ketua komisi IX DPR dari fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz dan anggota Komisi X dari fraksi PPP Reni Marlinawati.
KPK dalam perkara ini sedang mendalami praktek nepotisme karena Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantre bertahun-tahun meski rombongan tersebut tetap membayar untuk berangkat haji.