Sabtu 26 Jul 2014 14:48 WIB

Kamerun Penjarakan 14 Anggota Boko Haram

Red: M Akbar
Boko Haram
Foto: Times Live
Boko Haram

REPUBLIKA.CO.ID, YAOUNDE -- Satu pengadilan militer di Kamerun telah menjatuhkan hukuman penjara hingga 20 tahun kepada 14 anggota Boko Haram.

Mengutip laporan Crtv, para terdakwa mengaku menjadi bagian dari kelompok garis keras Nigeria. Proses pengadilan itu dilakukan pada "dengar pendapat umum" yang dilakukan di kota utara Maroua.

Anggota boko haram yang disidangkan ini merupakan orang-orang yang ditangkap sepanjang Maret lalu setelah penemuan satu gudang senjata. Mereka telah didakwa dengan kepemilikan senjata api ilegal dan amunisi serta merencanakan pemberontakan.

"Masing-masing anggota Boko Haram itu divonis antara 10 dan 20 tahun hukuman penjara," kata laporan itu, dan menambahkan bahwa keputusan tersebut tidak dapat diajukan banding.

Sidang itu dilaporkan pertama dari jenisnya di Kamerun, di mana sejumlah besar anggota kelompok radikal telah ditangkap di utara selama pekan terakhir menyusul serangan terhadap kantor polisi, serta penculikan-penculikan dan pembunuhan.

Gerakan bersenjata berusaha untuk mendirikan satu negara Islam garis keras di Nigeria. Gerakan memulai pemberontakan berdarah pada tahun 2009.

Lebih dari 3.000 warga Nigeria melarikan diri dari serangan Boko Haram dan telah berlindung di kota Fotokol, Kamerun, menurut seorang pejabat kota. "Kami khawatir penyusupan" oleh kelompok Islam di antara para pengungsi itu, kata polisi di kota tersebut.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement