REPUBLIKA.CO.ID, Kediri, 3/8 (Antara) - Wakil Wali Kota Kediri Lilik Muhibbah menegaskan pihaknya menyiapkan sanksi bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang ketahuan absen saat masuk hari pertama setelah libur Lebaran 2014 tanpa alasan yang jelas.
"Pastilah nanti ada sanksi dan sudah ada yang mengawasi," katanya saat dikonfirmasi terkait dengan sanksi bagi PNS yang absen di Kediri, Ahad (3/8).
Ia mengatakan, tentang sanksi tersebut harus dilihat alasan yang bersangkutan. Jika yang bersangkutan sakit harus menyertakan surat dari dokter, begitu juga dengan yang mengajukan tambahan cuti ataupun yang tidak ada keterangan sama sekali.
Jika saat masuk di hari pertama ternyata tidak masuk dan tanpa alasan yang jelas, serta diketahui ternyata sering absen, yang bersangkutan bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi yang diberikan mulai dari ringan berupa teguran hingga berat, yakni dipecat dengan tidak hormat.
Namun, ia menegaskan pegawai negeri sipil sudah mendapatkan jatah libur lebaran yang cukup panjang. Mereka sudah libur di hari terakhir pada Jumat (25/7) dan baru masuk kembali pada Senin (4/8). Mereka sudah tidak masuk satu pekan dalam libur lebaran ditambah cuti bersama.
"PNS tidak diizinkan cuti. Kalaupun tidak masuk, harus sesuai dengan aturan," ujarnya.
Pihaknya juga berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) memantau tingkat keaktifan PNS masuk, apakah mereka juga masuk di hari pertama sesuai dengan jam kerja masuk atau mereka terlambat.
Di Kota Kediri, ada sekitar 6 ribu pegawai negeri sipil yang bekerja di beragam satuan kerja serta beragam eselon. Hal yang sama juga diberlakukan di Kabupaten Kediri. Pemerintah daerah setempat juga sudah memberikan surat edaran tentang masuk kerja di hari pertama, setelah libur lebaran.
Pemerintah daerah juga berencana akan melakukan inspeksi mendadak, memantau kerja para pegawai di hari pertama masuk setelah libur lebaran. Jika ketahuan tidak masuk, yang bersangkutan akan didata dan dilaporkan ke atasan, dan akan ditelusuri apakah izin, sedang dinas luar, atau tanpa alasan. Setelah itu, yang bersangkutan akan dilaporkan ke bagian Inspektorat, yang bertugas mengawasi disiplin pegawai.