Rabu 06 Aug 2014 11:33 WIB

Hukum Sunat Perempuan (2-habis)

Khitan pada perempuan adalah makrumah (kemuliaan).
Foto: Bigthink.com/ca
Khitan pada perempuan adalah makrumah (kemuliaan).

Oleh: Hafidz Muftisany

Hal yang sama pernah dikeluarkan Majelis Tarjih Muhammadiyah. Majelis Tarjih mendasarkan pada hadis dari Aisyah RA yang diriwayatkan Ibu Majah. “Apabila bertemunya dua yang dikhitankan, maka wajiblah mandi.”

Muhammadiyah memandang penyebutan alat kelamin yang dikhitan pada wanita di samping pada pria tidak menunjukkan ketentuan hukum.

Penyebutan tersebut bisa bermakna hakiki dapat pula majazi. Majelis Tarjih juga menyampaikan perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang wajib dan tidaknya khitan bagi perempuan.

Syekh Yusuf Qaradhawi dalam Hadyul Islam Fatawi Mu’ashirah mengatakan, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam memandang khitan perempuan. Ulama yang tinggal di Qatar ini menyebut pendapat paling moderat adalah khitan ringan dan tidak sampai memotong hingga pangkal bagian yang dikhitan.

Ketua Persatuan Ulama Dunia ini mendasarkan hadis riwayat Abu Daud. “Sayatlah sedikit dan jangan kau sayat berlebihan. Karena hal itu akan mencerahkan wajah dan menyenangkan suami.”

Tata cara khitan menurut Dr Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fikih al-Islami wa Adillatuhu, memotong sedikit mungkin dari kulit yang terletak pada bagian atas farj. Dianjurkan agar tidak berlebihan, artinya tidak memotong bagian klitoris yang menyembul secara keseluruhan.

Jika cara-cara yang dianjurkan para ulama tadi dilakukan, niscaya khitan akan aman bagi perempuan. Tenaga medis bisa hati-hati dan tidak berlebihan dalam melakukan khitan. Selain itu ada nilai syiar yang terkandung dalam khitan ini.

Sunat Perempuan

Imam Syafi’i

Menyatakan wajib.

Imam Maliki, Hanafi, dan Ahmad

Menyatakan sunah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement