REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Rohani Nasional Baha'i Indonesia yang merupakan lembaga tertinggi masyarakat Baha'i di Indonesia, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Karena, Baha'i telah diakui sebagai agama yang dilindungi oleh konstitusi.
"Kami menyambut dengan rasa syukur dan gembira pernyataan Bapak Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang antara lain mengatakan bahwa Baha'i adalah termasuk agama yang dilindungi konstitusi, sesuai Pasal 28E dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945," ujar Majelis Rohani Nasional Baha'i melalui siaran persnya yang diterima Republika, Kamis (7/8) petang.
Tak ada nama atau tokoh yang disebutkan dalam siaran pers tersebut. Tetapi, surat itu diterima Republika dari pengurus Hubungan Luar Baha'i, Sheila Soraya.
Menurut Majelis Rohani Nasional Baha'i, pihaknya juga berterima kasih karena umat Baha'i sebagai warga negara Indonesia berhak mendapat pelayanan kependudukan, hukum, dan lain-lain. Pihaknya yakin bahwa pemerintah Indonesia akan terus mengemban tugas mulianya untuk mengambil langkah-langkah yang terbaik demi kesatuan, persatuan, dan keutuhan seluruh bangsa kita, sesuai dengan amanah konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.