Jumat 08 Aug 2014 22:08 WIB

Kejahatan Perang Israel di Gaza Dilindungi AS?

Rep: C73/ Red: Citra Listya Rini
 Asap mengepul dari bangunan di utara kota Gaza, Jumat (8/8), akibat serangan pertama militer Israel sejak  gencatan senjata selama tiga hari.  (EPA/Mohammed Saber)
Asap mengepul dari bangunan di utara kota Gaza, Jumat (8/8), akibat serangan pertama militer Israel sejak gencatan senjata selama tiga hari. (EPA/Mohammed Saber)

REPUBLIKA.CO.ID, ONTARIO -- Seorang komentator politik seperti dilansir dari PressTV (Jumat, 8/8) mengatakan, kejahatan perang yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina dilindungi Amerika Serikat (AS) di Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu dikabarkan telah meminta delegasi dari parlemen AS yang mengunjungi Tel Aviv, untuk membantu rezimnya menghindari tuduhan kejahatan perang berkaitan dengan agresi Israel saat ini di Gaza.

Netanyahu dilaporkan bertemu dengan anggota Kongres AS pada Rabu (6/8). Ia meminta mereka memastikan bahwa strategi Palestina untuk mengajukan Israel ke Pengadilan Pidana Internasional (ICC) tidak berhasil.

Perkembangan ini terjadi, ketika Menteri Luar Negeri Palestina Riad al Malki bertemu dengan pejabat ICC di Den Haag, Belanda, awal pekan ini. Malki berusaha mengajukan pengaduan atas kejahatan perang yang dilakukan Israel, selama beberapa minggu terakhir di Palestina. 

Para ahli hukum mengatakan, pengaduan tersebut berlaku meskipun Otoritas Palestina belum mendaftar ke ICC. Palestina merupakan negara pengamat non-anggota di PBB. Keanggotaan Palestina di ICC tertunda, hanya karena adanya pertikaian politik di dalam negeri Palestina. 

Seorang wartawan juga pengacara internasional, Edward Corrigan mengatakan, orang-orang Palestina pergi ke Mahkamah Kejahatan Internasional beberapa waktu lalu. Tetapi mereka tidak mempunyai status, karena mereka tidak diklasifikasikan sebagai sebuah negara. 

Namun, baru-baru ini, PBB telah meningkatkan status Palestina ke hampir tingkat negara. Dan menurutnya, hal itu sekarang akan memungkinkan Palestina untuk mengajukan permohonan keanggotaan ICC, dan juga mengajukan tuntutan HAM serta tuduhan kejahatan perang terhadap Israel. 

Corrigan mengacu pada sebuah artikel terbaru dari mantan Presiden AS Jimmy Carter dan mantan Presiden Irlandia Mary Robinson. Di mana disebutkan, keduanya meminta DK PBB untuk memilih resolusi yang akan memberikan mandat untuk mengakhiri blokade Gaza. Ia juga mengatakan kejahatan perang yang dilakukan Israel sebagai hal yang AS lindungi di Dewan Keamanan. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement