REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Menteri Kehutanan, akhirnya menyetujui usulan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Riau. Pemerintah Provinsi Riau telah meminta perubahan ini semenjak lima tahun lalu melalui surat Gubernur No.50 tahun 2009.
Hanya saja berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, perubahan RTRW harus didahului persetujuan Menteri Kehutanan. Menurut Menteri Kehutanan, Zulkifli Hassan, persetujuan subtansi kehutanan, berupa revisi RTRWP harus segera diintegrasikan dalam pola ruang. Lebih tepatnya dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau, sesuai dengan Pasal 31 dan 34, PP nomor 15 tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang.
Ia juga menyatakan, sesuai amanat Pasal 77, Undang-Undang nomor 26 tahun 2007, bahwa pada saat rencana tata ruang ditetapkan, semua pemanfaatan ruang yang tak sesuai harus disamakan dengan revisi RTRWP. Pemberian izin terhadap penggunaan dan pemanfaatan ruang khususnya kehutanan harus sesuai dengan RTRWP.
''Setiap pejabat pemerintah, sesuai amanat pasal 73 UU Nomor 26 tahun 2007, yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang dapat dikenakan sanksi pidana,'' kata dia, seperti rilis yang diterima Republika Online (ROL), Sabtu (9/7).
Ia pun berharap adanya kesadaran seluruh stakeholder terhadap arti penting pengelolaan kawasan hutan secara lestari. Tak hanya itu, hutan dapat dikelola untuk memberi manfaat total bagi kesejahteraan masyarakat. Selain itu, kemantapan kawasan hutan dapat terwujud.