REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Dalam rangka memperingati HUT ke-69 Kemerdekaan RI, Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Surat Edaran Nomor 003/3865 tertanggal 23 Juli 2014 tentang Petunjuk Pelakanaan Peringatan HUT ke-69 Kemerdekaan RI.
Dalam surat edaran tersebut salah satu isinya antara lain: agar seluruh masyarakat, instansi Pemerintah maupun Lembaga Swasta mengibarkan Bendera Merah Putih selama lima hari berturut-turut (14-18 Agustus) dari jam 06.00 sampai 18.00.
Hal itu dikemukakan Kepala Bagian Humas Biro Umum, Humas dan Protokol Setda DIY Iswanto, akhir pekan ini. Menurut dia, surat edaran tersebut ditujukan kepada para Bupati/Walikota se DIY/Pimpinan Instansi Vertikal/Lembaga Pendidikan Tinggi/Kepala SKDP di lingkungan Pemda DIY. Mereka juga diminta untuk menyelenggarakan upacara bendera pada hari Minggu (17/8) pukul 07.30 di halaman kantor masing-masing.
Penyelenggaraan Peringatan HUT ke-69 Kemerdekaan RI yang bertema "Dengan Semangat Proklamasi 17 Agustus 1945, Kita Dukung Suksesi Kepemimpinan Nasional Hasil Pemilu 2014 Demi Kelanjutan Pembangunan Menuju Indonesia yang Makin Maju dan Sejahtera", agar dilaksanakan secara meriah dan khidmat, diusahakan sehemat mungkin pembiayaannya.