REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Tim Advokasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Adnan Buyung Nasution menyampaikan ancaman penculikan yang ditujukan kepada Ketua dan Komisioner KPU saat sidang ketiga perselisihan hasil pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (11/8) pagi.
KPU keberatan atas ancaman penculikan tersebut dan berharap majelis hakim MK menjadikannya sebagai pertimbangan lantaran ancaman penculikan disampaikan kubu Prabowo-Hatta.
"Sebagai Termohon kami ingin melaporkan walaupun ini terjadi di luar persidangan ini. Ada orang, M Taufik, Ketua DPD Partau Gerindra Jakarta melakukan ancaman secara terbuka di depan publik melalui TV antara pukul 18.00 sampai pukul 18.30 kemarin," kata Adnan di ruang sidang Gedung MK, Senin (11/8).
KPU, lanjut Adnan, memohon Panitera sidang mencatat ancaman tersebut sebagai perbuatan yang bersifat menghina pengadilan. "Ini menghina pengadilan, menghina kita semua. Menghina proses hukum yang berjalan, dan saya minta majelis mencatatnya," ujar dia.
Namun, kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismal keberatan atas permintaan KPU. Menurutnya, apa yang disampaikan Adnan berada di luar konteks persidangan. "Meskipun itu dicatat sebagai keberatan Termohon, kami berharap itu tidak bisa dicatat sebagai content of court," kata Maqdir.
Ketua MK Hamdan Zoelva selaku pimpinan sidang mengatakan, Pemohon, Termohon, dan pihak terkait menjaga persidangan dengan aman dan damai. Termasuk menjaga kehormatan semua pihak. "Ruang sidang ini adalah ruang sidang paling beradab. Saya perlu ingatkan termasuk rakyat," kata Hamdan.
Namun Adnan bersikeras keberatannya dicatat pengadilan. Karena menurutnya, ancaman penculikan termasuk "content of court". Seperti halnya pembahasan di media massa. Tadi malam, Ketua KPU dan seluruh komisioner melaporkan M Taufik ke Bareskrim Mabes Polri. Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta itu dilaporkan atas ancaman penculikan yang ditujukan kepada pimpinan KPU.