REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua PBNU, Slamet Effendy Yusuf, menyatakan kolom agama harus tetap dipertahankan dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Saya tidak setuju dengan pendapat beberapa pihak seperti Siti Musdah dan pihak sekuler yang ingin menghapus kolom agama dari KTP," kata Slamet saat dihubungi Republika Online, Selasa (12/8) siang.
Pasalnya, kolom agama di KTP mempertegas pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) yang harus diberikan oleh negara. Ummat agama lainnya tentu tidak keberatan jika Islam dicantumkan dalam kolom agama di KTP.
Menurut Slamet, umat beragama, termasuk Islam, tidak perlu kebakaran jenggot jika Baha'i atau Yahudi dicantumkan dalam kolom agama atau tidak.
"Setiap warga negara harus mengisi kolom agama di KTP sesuai dengan keyakinannya masing-masing, jangan dipaksa harus mengaku sebagai penganut salah satu dari enam agama resmi di Indonesia," jelas Slamet.
Jadi, pemerintah dapat mengetahui dengan jelas berbagai macam agama yang dianut masyarakat Indonesia. Slamet mengatakan penganut Yahudi sudah ada di Jakarta dan Surabaya.
"Lalu, apakah mereka harus dipaksa mengaku beragama lain di KTP hanya karena Yahudi tidak termasuk enam agama resmi di Indonesia?" tanya Slamet.