REPUBLIKA.CO.ID, SUNGAILIAT -- Polres Bangka, Kepulauan Bangka Belitung menyatakan Is (35), pemilik 1,5 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi tanpa izin, terancam hukuman lima tahun kurungan.
"Kami mengancam lima tahun penjara kepada Is karena memiliki 1,5 ton solar bersubsidi yang ditampung di kediamaannya tanpa ijin resmi," kata Kapolres Bangka, AKBP I Bagus Rai di Sungailiat, Selasa (12/8).
Ia mengatakan, ancaman lima tahun penjara terhadap tersangka Is berdasarkan pasal 55 atau pasal 53 UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman.
"Solar bersubsidi didapat tersangka dengan membeli di SPBU dan sejumlah penjual solar lainnya yang sama juga dibeli dari SPBU," kata Kapolres.
Dari keterangan tersangka kata dia, solar yang ditimbunnya tersebut akan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dengan orang yang membutuhkan termasuk juga dijual ke pelaku tambang biji timah ilegal.
"Kami berhasil penangkap pelaku dan sejumlah barangbukti setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat," katanya.
Barangbukti milik tersangka yang dimanakan kata dia, berupa sebanyak delapan jerigen masing-masing berisi 25 liter solar, 13 jerigen berisi 22 liter solar, 34 jeriken berisi 18 liter dan dua drum berisi 220 liter dengan total mencapai 1,5 ton solar.
Sementara menurut pengakuan tersangka, dirinya menjalani pekerjaan ilegal sudah berlangsung dua tahun dan keuntungan dari penjualan solar diperuntukan kebutuhan keluarga. "Saya sudah dua tahun menjual solar subsidi, keuntungan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Is.