REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seperti dikutip dari situs resminya, Baha'i mengakui sebagai agama yang berdiri sendiri di lebih dari 237 negara dan wilayah teritorial. Baha'i mengakui agamanya sebagai agama kesatuan dan bersifat universal.
Disebutkan, tidak ada kependetaan dalam agama Baha'i. Namun, umat Baha'i mengikuti kerangka administrasi yang ditetapkan oleh Baha'u'llah, yang terdiri dari dewan-dewan yang dipilih dengan bebas tanpa melalui pencalonan atau kampanye.
Dewan-dewan ini dikenal dengan sebutan Majelis Rohani, yang terdapat pada tingkat lokal dan nasional. Di tingkat internasional dikenal dengan nama Balai Keadilan Sedunia (Universal House of Justice). Balai sedunia ini berkedudukan di Haifa, dekat tempat wafatnya Baha'u'llah, di Israel.
Disebutkan, dewan-dewan itu bermusyawarah dan membuat rencana bersama masyarakat, untuk membahas isu kesejahteraan, pendidikan rohani, dan perkembangan sosial bagi seluruh masyarakat di lingkup tanggung jawab mereka. Umat Baha'i juga dianjurkan untuk meningkatkan kemajuan seluruh umat manusia.
Selai itu, pada periode tertentu ditunjuk orang-orang yang dinilai berpengetahuan dan berpengalaman untuk memberi semangat dan nasihat kepada dewan-dewan itu. Penasihat tersebut tidak mempunyai kedudukan sebagai ulama ataupun pendeta, dan tidak mempunyai kuasa maupun wewenang atas majelis. Mereka hanya berfungsi sebagai penasihat.