REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva mengatakan saksi dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden yang memberikan keterangan palsu dibawah sumpah akan terancam terkena pidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Para pihak bisa melaporkan hal itu sebagai keterangan palsu dan bisa memprosesnya di peradilan pidana.
“Kalau ada pemohon yang memberikan keterangan palsu dalam sidang. Para pihak bisa melaporkan sebagai keterangan palsu dan bisa memprosesnya di peradilan pidana. Keterangan palsu dibawah sumpah itu pidananya ada 7 tahun,” ujar Ketua MK, Hamdan Zoelva kepada wartawan di aula Gedung MK, Rabu (13/8).
Ia menuturkan pihaknya hanya mendengar keterangan saksi dalam sidang PHPU. Keterangan tersebut dipakai oleh hakim atau tidak itu tergantung kepada keyakinan hakim. Sementara, jika keterangan saksi itu palsu atau tidak bukan menjadi urusang MK.
“Karena dibawah sumpah, itu yang kita (hakim) pakai. Palsu atau tidak itu di peradilan pidana. Sementara mahkamah percaya atau tidak itu tergantung keyakinan hakim dalam melihat itu. Kita hanya mendengarkan keterangan saksi. Dipakai atau tidak itu tergantung keyakinan hakim,” jelasnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini tengah melaksanakan sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden lanjutan yang kelima. Dengan agenda sidang pemeriksaan saksi termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB.