Rabu 13 Aug 2014 19:03 WIB

Muslimat NU: Revisi PP Aborsi!

Rep: C54/ Red: M Akbar
Ketua Umum PP Muslimat NU, Khofifah Indar Parawansa
Foto: ANTARA FOTO/Suryanto
Ketua Umum PP Muslimat NU, Khofifah Indar Parawansa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Arus penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi semakin deras. Kali ini giliran organisasi Muslimat Nahdatul Ulama (NU), organisasi sayap perempuan NU, yang menyatakan keberatannya.

Senada dengan yang lain, Muslimat tidak sepakat dengan pasal legalisasi aborsi terhadap kehamilan karena perkosaan. Hal tersebut ditegaskan langsung Ketua Umum Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa.

"Memangnya siapa yang akan memonitor, mengontrol, memastikan seorang perempuan hamil karena diperkoksa. PP ini rawan diselewengkan," ujar Khofifah kepada ROL di Jakarta, Rabu (13/8).

Menurut Khofifah, tanpa adanya PP tersebut pun, praktik aborsi sudah begitu marak, termasuk yang dilakukan oleh dukun-dukun kandungan. Khofifah dengan tegas meminta pemerintah segera meninjau ulang peraturan tersebut.

"Ini harus dilakukan revisi sebelum mendapat lebih banyak penentangan dari masyarakat," papar mantan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tersebut.

Karena rawan diselewengkan, Khofifah juga khawatir PP tersebut akan memicu pergaulan bebas. "Ini akan menumbuhkan ruang free sex. Godaannya sudah besar, jangan lagi diberi peluang," kata dia.

PP No. 61/2014 yang disahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhir Juli lalu memuat aturan yang membolehkan pengguguran kandungan.

Dalam pasal 31 hingga 39, dijelaskan seluk beluk aborsi yang diperbolehkan karena dua hal, yakni kondisi medis ibu dan kehamilan karena perkosaan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement