REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Otda Kemendagri, Djohermansyah Djohan mengatakan, otonomi daerah tidak sepenuhnya bisa disalahkan dalam kasus ini. Meski fakta di lapangan, tujuan dibentuknya daerah otonomi baru untuk mensejahterakan masyarakat justru disalahgunakan elite parpol
Menurut dia terjadi distorsi di lapangan. Jadi, kewenangan yang seharusnya hanya milik eksekutif, justru melibatkan para anggota DPRD.
Karenanya, kata dia, pengawasan bukan hanya harus dilakukan pemerintah dan parpol, melainkan masyarakat.
"Kalau pemerintah, dana hibah bansos itu sudah sangat ketat. Di mana, uang yang diberikan harus by name dan by addres. Namun memang banyak yang uang itu diberikan ke kolega dan relasi mereka. Makanya ada peran pengawasan masyarakat," katanya, Kamis (14/8).
Ketua DPP Partai Golkar, Aziz Syamsudin menyatakan, setiap parpol tentu memiliki proses kaderisasi dan rekrutmen caleg.
Selain itu, tidak ada parpol yang menginstruksikan kadernya untuk melakukan tindakan korupsi. Sehingga hal tersebut dianggap sebagai persoalan individu.
"Hal terpenting, proses penegakan hukum harus berjalan dan diterapkan," ujar dia.