Jumat 15 Aug 2014 10:23 WIB

Ssttt, Kabinet Jokowi-JK Diumumkan Usai Putusan MK

Presiden terpilih Joko Widodo melemparkan tawa usai meresmikan pembukaan Kantor Transisi Jokowi - JK di Jalan Situbondo Nomor 10, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/8).
Foto: antara
Presiden terpilih Joko Widodo melemparkan tawa usai meresmikan pembukaan Kantor Transisi Jokowi - JK di Jalan Situbondo Nomor 10, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Tjahjo Kumolo, mengatakan pembentukan susunan kabinet pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla masih menunggu Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara perselisihan hasil pemilihan umum.

"Belum (dibicarakan). Kami menunggu (Putusan) MK terlebih dahulu semuanya," kata Tjahjo di Gedung DPR RI Jakarta, Jumat.

Terkait kedatangan sejumlah petinggi partai politik ke Rumah Transisi, Tjahjo berdalih hal itu hanya sebatas bertamu tanpa ada pembicaraan terkait menteri dalam kabinet Jokowi. "Namanya bertamu kan boleh, kami belum membahas (jatah menteri) itu kok," tambah dia.

Dia juga menjelaskan terkait kemungkinan adanya pengurus partai yang akan ditawari posisi menteri oleh Jokowi. Menurut dia, pengurus partai tidak mungkin merangkap jabatan sebagai menteri jika ditawari. Artinya, harus mundur dari kepengurusan partai jika memilih menjadi menteri.

"Saya kira Jokowi menginginkan kabinet dapat bekerja dengan baik. Jangan sampai jika ada masalah-masalah penting terkait pemerintahan, tapi pada saat yang sama juga ada masalah partai," jelas dia.

Dia juga mengatakan anggota pengurus PDI Perjuangan yang nanti akan ditawari jatah menteri harus mendapatkan persetujuan dari Ketua Umum Megawati Soekarnoputri terlebih dahulu. "Kami serahkan antara Jokowi dan Megawati. Seandainya ada pernyataan dari Jokowi untuk (pengurus) PDIP yang sesuai dengan bidang tugasnya, silakan 'berembug' dengan Bu Mega apakah diperbolehkan atau tidak," ujarnya.

Sementara itu, Jumat menjadi sidang terakhir Mahkamah Konstitusi dengan menghadirkan para saksi ahli dari pihak pemohon, termohon dan terkait. Rencananya, MK akan menggelar sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada 21 Agustus.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement