Jumat 15 Aug 2014 17:51 WIB

IDI Takkan Pakai Pasal Akibat Perkosaan

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Djibril Muhammad
Logo Ikatan Dokter Indonesia (ilustrasi)
Logo Ikatan Dokter Indonesia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 61/2014 tentang kesehatan reproduksi salah satunya isinya pemerintah melegalkan aborsi dengan syarat, satu pertimbangan medis bagi ibu dan bayi, kedua kehamilan akibat perkosaan.

Pada PP tersebut Pasal 31 dikatakan: (1) Tindakan aborsi hanya dapat dilakukan berdasarkan: a. indikasi kedaruratan medis; atau b. kehamilan akibat perkosaan. Dan, lebih khusus dalam ayat (2)-nya dikatakan: (2) Tindakan aborsi akibat perkosaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 (empat puluh) hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.

Wakil Sekjen III Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prasetyo Widhi mengatakan, meskipun dalam peraturan pemerintah disebutkan aborsi akibat perkosaan dilegalkan dengan syarat kehamilan tersebut belum 40 hari, IDI tidak akan menggunakan pasal tersebut.

IDI, ujar, Prasetyo, tidak akan menggunakan PP tersebut Pasal 31 ayat 1 bagian b. kehamilan akibat perkosaan untuk melakukan aborsi. Menurutnya, itu bukan wewenangnya.

Dalam melaksanakan tugasnya para dokter IDI hanya akan melakukan aborsi jika kehamilan membahayakan jiwa ibu dan janin itu sendiri. "Jadi IDI hanya berpegang teguh pada soal medis," katanya di Jakarta, Jumat, (15/8).

Memang, ujar Prasetyo, kalau kehamilan masih belum berusia 40, artinya kehamilan itu belum menjadi janin. Namun sikap IDI dalam soal aborsi sangat ketat, aborsi hanya berdasarkan indikasi medis, tidak berdasarkan indikasi yang lain seperti misalnya kehamilan akibat perkosaan.

"Kami tidak akan melakukan aborsi hanya karena kehamilan seseorang disebabkan oleh perkosaan. Sebab hasil perkosaan itu bukan domain dokter tapi itu sudah masuk ke dalam persoalan hukum," kata Prasetyo.

Kalau aborsi dilakukan karena indikasi medis yakni kehamilan membahayakan ibu dan janin, ujar Prasetyo, aborsi juga tidak bisa dilakukan begitu saja. Dalam proses mengambil keputusan untuk melakukan aborsi harus melibatkan tim terminasi dari rumah sakit yang terdiri dari dokter kandungan, psikolog, psikiater, tokoh agama, juga aparat hukum.

"Jadi untuk memutuskan aborsi berdasarkan indikasi membahayakan kesehatan ibu dan janin tidak bisa dilakukan perseorangan dan serta merta. Tapi melalui tim terminasi, berbagai diskusi, dan dilakukan penuh kehati-hatian," kata Prasetyo.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement