Jumat 15 Aug 2014 22:42 WIB

Ancaman Penjara Bagi Wartawan yang Laporkan Kegiatan Operasi Intelijen

Red:
abc news
abc news

REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA -- Departemen Kejaksaan Agung berusaha untuk meredakan kekhawatiran atas Rancangan Undang-Undang Keamanan yang bisa membuat wartawan dipenjara karena melaporkan Rahasia Operasi Intelijen. Undang-Undang ini mengusulkan adanya aturan baru yang lebih ketat dalam merespons pembocoran informasi intelijen yang memicu banyak masalah serius oleh mantan kontraktor badan mata-mata AS, Edward Snowden.

RUU ini menyatakan "insiden domestik dan internasional yang melibatkan komunikasi yang tidak sah dari informasi intelijen terkait masalah  keamanan menggambarkan bahwa hukuman maksimal yang berlaku saat ini yaitu dua tahun penjara sudah  tidak akurat lagi mencerminkan resiko bahaya serius bagi kepentingan intelijen dan keamanan yang disebabkan oleh perilaku demikian,”

Pemerintah mengatakan wartawan bukan target dari RUU ini, namun mereka bisa saja dipenjarakan karena melaporkan apa yang disebutnya sebagai ‘Operasi Intelejen Khusus’.

Asisten Sekretaris Departemen Kejaksaan Agung, Jamie Lowe, mengatakan kepada komite parlemen kalau undang-undang yang diusulkan ini tidak akan menghentikan wartawan menurunkan laporan mengenai masalah keamanan nasional yang sah.

Meski demikian, menurutnya para jurnalis yang nekat menurunkan laporan mengenai masalah yang mereka kira terkait dengan Operasi Intelejen Khusus dapat saja dipenjarakan. Lowe menolak anggapan yang mengatakan kalau agen mata-mata bisa menyalahgunakan kekuasaan.

"Ada beberapa anggapan yang menyebutkan kalau kemungkinan operasi-operasi tersebut - operasi intelijen khusus - dapat dinyatakan untuk tujuan tidak sah," katanya, baru-baru ini.

Menanggapi pertanyaan Senator Partai Buruh Penny Wong,  petugas bagian hukum senior Departemen Kejaksaan Agung,  Christina Raymond mengatakan wartawan bisa menghadapi ancaman hukuman. Terutama jika mereka tidak secara eksplisit tahu apa yang mereka laporkan ternyata terkait dengan operasi intelijen khusus.

Anda tidak harus memiliki pengetahuan yang sebenarnya, tetapi Anda harus memiliki kesadaran mengenai resiko ancaman sanksi hukum karena materi itu terkait dengan operasi intelijen khusus, jadi ini lebih dari sekedar kemungkinan sekilas, tapi sesuatu yang sangat serius," katanya.

"Itu sepenuhnya konsisten dengan catatan (ASIO) mengenai kepatutan dalam menjalankan fungsinya.

"Tapi ada juga sejumlah perlindungan yang sangat spesifik dalam undang-undang yang memastikan bahwa ini RUU ini khusus mengenai pengaturan operasi intelijen saja dan tidak dapat digunakan dengan itikad buruk atau untuk tujuan tersembunyi."

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement