REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Sebanyak 284 narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, mendapat remisi dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Lapas Kalianda Gunawan Sutrisnadi di Kalianda, Senin, mengatakan pemberian remisi itu sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor W9.1637.PS.01.04 Tahun 2014.
Dari total 284 narapidana yang mendapat remisi atau potongan masa tahan antara satu sampai enam bulan, itu ada lima narapidana yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi, katanya.
"Remisi atau potongan masa tahanan ini diberikan kepada para narapidana yang berprilaku baik selama dalam masa penahanan," kata dia.
Ia juga mengaku bangga terhadap warga binaan Lapas setempat sebab warga binaan di lapas itu mampu meraih prestasi seperti membuat kerajinan dan hasil karya lain. Keberhasilan itu, kata dia, tidak lepas dari campur tangan serta dukungan dari pemkab setempat dan unsur masyarakat.
Gunawan menambahkan bahwa di lapas itu banyak mengalami banyak kendala terkait jumlah tempat ruang kamar tahanan dan jumlah narapidana tidak berimbang.
"Jummlah napi yang berada di sini memang melebihi kapasitas hampir dua kali lipat karena normalnya hanya mampu menampung sekitar 300, tapi justru kini mencapai 573 napi dan tentunya para warga binanaan kurang nyaman," kata dia.