REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PPP, Okky Asokawati, menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 yang lebih dikenal di publik dengan sebutan "PP Aborsi" hendaknya dibaca secara menyeluruh dan dilihat payung hukum UU tentang Kesehatan.
Okky menjelaskan PP mengenai aborsi sebenarnya merupakan amanah UU tentang Kesehatan Pasal 15 ayat (1). Dalam pasal tersebut disebutkan "dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelematkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu".
Selain itu, tindakan medis dapat dilakukan bila terdapat kelainan medis dan kehamilan akibat perkosaan? Tindakan medis ini bisa meringankan beban psikologis bagi korban dan memiliki harapan kualitas hidup yang lebih proposional.
"Untuk melakukan hal itu memang perlu beberapa surat pengantar dari penyidik, psikolog dan psikiater serta orang tua ataupun suami yang bersangkutan," katanya di Jakarta, Senin (18/8).
Yang terpenting, kata anggota DPR yang terpilih kembali ini, tindakan medis itu dilakukan sebelum usia kehamilan 40 hari. Dari penjelasan Menteri Kesehatan, PP ini pun sudah dikonsultasikan dengan MUI.
"Memang ada kekhawatiran disalahgunakan bagi kehamilan di luar nikah. Saya rasa aborsi di luar nikah itu ilegal dan juga tidak transparan," katanya.
Menurut mantan peragawati ini, beda mekanisme proses legalitasnya. Aborsi versi PP ini beda dengan aborsi hamil di luar nikah.
"Jadi, PP ini hendaknya dibaca secara menyeluruh dan dilihat payung hukum UU Kesehatan, sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan dan keluarga," katanya.
Ketika mendengar kata "aborsi", kata Okky, maka yang terlintas adalah kehamilan di luar nikah. Padahal PP itu justru melindungi kualitas hidup perempuan karena di antaranya akibat korban perkosaan. "Mengingat saat ini banyak perempuan korban pelecehan seksual," katanya.
Justru dengan PP ini pengawasan terhadap fasilitas kesesehatan, klinik dan RS Bersalin bisa lebih ketat karena untuk melakukan aborsi hanya boleh dilakukan dengan indikasi dan alasan yang diatur dalam UU.