Senin 18 Aug 2014 13:38 WIB

Ini Jawaban Politikus PPP Soal PP Aborsi

Red: M Akbar
Okky Asokawati
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Okky Asokawati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PPP, Okky Asokawati, menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 yang lebih dikenal di publik dengan sebutan "PP Aborsi" hendaknya dibaca secara menyeluruh dan dilihat payung hukum UU tentang Kesehatan.

Okky menjelaskan PP mengenai aborsi sebenarnya merupakan amanah UU tentang Kesehatan Pasal 15 ayat (1). Dalam pasal tersebut disebutkan "dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelematkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu".

Selain itu, tindakan medis dapat dilakukan bila terdapat kelainan medis dan kehamilan akibat perkosaan? Tindakan medis ini bisa meringankan beban psikologis bagi korban dan memiliki harapan kualitas hidup yang lebih proposional.

"Untuk melakukan hal itu memang perlu beberapa surat pengantar dari penyidik, psikolog dan psikiater serta orang tua ataupun suami yang bersangkutan," katanya di Jakarta, Senin (18/8).