REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Dwi Priyatno menyatakan Status Siaga I berlaku apabila ada pelaksanaan pemilihan umum (pemilu), pengumuman hasil perhitungan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) termasuk hasil sidang putusan Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan Hasil Perhitungan Suara (PHPU).
"Keinginan masyarakat menggebu-gebu untuk menunjukan eksistensi dari masing-masing kubu. Sehingga kita antisipasi untuk kekuatan yang lebih," kata Dwi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/8).
Dikatakannya, terkait adanya dugaan pengerahan massa secara besar-besaran pada saat MK mengumumkan putusan PHPU, setiap hari ada pemberitahuan akan ada pengerahan massa. Ada yang 300, 350 sampai 1.000 masaa. Tapi kenyataannya, MK tidak akan terpengaruh oleh banyaknya orang yang datang. Tapi bagaimana keputusan MK berdasarkan bukti.
"Kami tidak mencampuri, tapi kami mengantisipasi untuk keputusannya. Kita bisa mengantisipasinya, mencegah supaya tak terjadi rusuh massa," tutur Dwi.
Menurutnya, di daerah-daerah juga akan mengantisipasi dengan beberapa kekuatan sendiri. Namun, sekarang pusatnya berada di Jakarta yaitu di MK.
Memang, lanjut Dwi, bisa saja di daerah-daerah ada riak-riak daripada demokrasi yang tidak puas.
"Perlu kita berikan pemahaman apapun yang diputuskan, kita sama-sama menghormati, sedangkan aparat keamanan seperti Polri maupun TNI mengamankan," tambah Dwi.
Ia mengharapkan dengan adanya status Siaga I dan banyaknya kehadiran petugas di lapangan, justru akan memberikan rasa aman.