REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemendagri akan mengucurkan dana desa secara bertahap setiap tahun. Setidaknya, sampai desa dinilai menerima jatah 10 persen dana transfer daerah.
Pada 2015, usulan alokasi anggaran desa hanya sebesar Rp 9,1 triliun. Atau 1,4 persen dari jumlah idealnya Rp 64 triliun.
Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, berdasarkan ketentuan UU Nomor 6/2014 tentang Desa, dana transfer tersebut diberikan secara bertahap sesuai dengan kemampuan negara.
"Artinya, tergantung kesepakatan pemerintah dengan DPR. Setiap tahu persentasenya bisa berubah, nanti di tahun ke dua bisa dapat 50 persen," kata Gamawan di Jakarta, Rabu (20/8).
Dalam RAPBN, anggaran untuk desa sebesar 10 persen dari dana transfer daerah sebesar Rp 640 triliun, yakni Rp 64 triliun. Untuk tahun pertama, anggaran desa yang diberikan dari pusat sebesar 1,4 persen dari anggaran dana transfer daerah atau sebesar Rp 9,1 triliun.
Dana awal yang digelontorkan itu dimaksudkan untuk memberikan pelatihan kepada desa dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan anggaran. Sebab, jangan sampai mereka tidak bisa mengelola keuangannya dan terjerat kasus hukum.
"Sekarang yang masih dalam pembahasan bersama DPR, bagaimana Rp 9,1 triliun sebagai bekal untuk pelatihan. Tentang bagaimana cara pencairan, bagaimana mempertanggungjawabkan uang tersebut. Jangan begitu nanti digelontorkan, banyak pula yang masuk penjara," ujar dia.
Dirjen PMD Kemendagri, Tarmizi Karim menambahkan, per 2015, setiap desa akan memperoleh dana sedikitnya Rp 500 juta. Yatiu berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) RP 60 triliun dan alokasi dari dana transfer daerah Rp 9,1 triliun.
"Untuk tahun pertama ada sekitar Rp 550 juta setiap desa. Itu diperoleh dari dana transfer sebesar Rp 9,1 triliun untuk 73 ribuan desa, jadi satu desa dapat sekitar Rp 150 juta, lalu ada ADD sekitar Rp 400 juta per desa dari Rp 60 triliun itu," kata Tarmizi.