Kamis 21 Aug 2014 16:08 WIB

MK: Pembukaan Kotak Suara oleh KPU Sah

Rep: c75/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva (tengah) bersama Hakim Konstitusi mendengarkan keterangan saksi dari pihak terkait (kubu Jokowi - JK) pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres Tahun 2014 di Gedung MK,
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva (tengah) bersama Hakim Konstitusi mendengarkan keterangan saksi dari pihak terkait (kubu Jokowi - JK) pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres Tahun 2014 di Gedung MK,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mahkamah Konstitusi (MK) tengah membacakan putusan perkara Perselisihan hasil Pemilu Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden. Pihak pemohon, termohon dan pihak terkait sudah berada di ruang sidang gedung MK.

Hakim Konstitusi, Anwar Usman mengatakan pembukaan kotak suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperoleh data-data yang dijadikan bukti dalam sidang PHPU sebelum diperintahkan MK tertanggal 8 Agustus 2014 adalah sah menurut hukum. Sesuai dengan pasal 36 ayat 4 UU MK.

“Menurut mahkamah perolehan bukti tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum berdasarkan pasal 36 ayat 2 UU MK dan oleh karenanya bukti-bukti tersebut sah menurut hukum sesuai dengan pasal 36 ayat 4 UU MK,” ujar Hakim Konstitusi, Anwar Usman saat membacakan putusan di ruang sidang MK, Kamis (21/8).

Ia menuturkan menurut mahkamah, pembukaan kotak suara untuk memperoleh bukti-bukti tersebut sekiranya secara formal dianggap melanggar hukum karena tidak didasarkan perintah pengadilan.

Namun, karena bukti yang ada di dalam kotak suara diperlukan termohon untuk menanggapi permohonan pemohon dilakukan melalui perses transparan dan akuntabel dengan mengundang saksi pasangan calon, pengawas pemilu dan kepolisian dan membuat berita acara.

Anwar mengatakan perolehan bukti yang demikian adalah sejalan dengan cara yang ditetapkan mahkamah dalam ketetapan no 1/PHPU-2014 tanggal 8 Agustus 20414. Berdasarkan pertimbangan mahkamah di atas, tidak berarti mahkamah menyatakan bahwa termohon dapat secara bebas membuka kotak suara tanpa alasan dan proses menurut hukum atau norma lain yang berlaku.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement