Jumat 22 Aug 2014 14:02 WIB

Sertifikasi Halal, Upaya Lindungi Umat

Rep: Mgrol26/ Red: Chairul Akhmad
Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim.
Foto: Republika/Agung Supriyanto/ca
Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR – Lembaga Pengawasan Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyayangkan sikap beberapa laboratorium yang mempublikasikan  hasil penelitiannya tanpa konsultasi dengan LPPOM MUI.

Sebab, hasil lab hanya memberikan laporan penelitian tanpa penjelasan terkait halal haramnya suatu produk.

“Keputusan halal-haram ada di tangan ulama, bukan lab,” kata Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim saat memberikan sambutan dalam acara Halal-Bihalal LPPOM MUI di Bogor, Kamis (20/8).

Menurutnya, sertifikasi halal merupakan upaya melindungi umat dari produk yang akan dikonsumsi. Publikasi yang dilakukan lab, dinilai tidak memberikan kejelasan halal-haramnya suatu produk.

LPPOM juga menolak produk-produk istislah atau perubahan wujud dari bahan dasar tertentu seperti babi. Alasannya, perubahan wujud tidak membuat sesuatu yang haram menjadi halal.

Islam sangat berhati-hati dengan sesuatu yang dikonsumsi atau digunakan. Bagi setiap muslim sudah menjadi kewajiban untuk memakan makanan yang halalan thayyiban.

Tak hanya di bidang pangan, obat dan kosmetika, rencananya LPPOM juga akan membuat wisata syariah di beberapa tempat yang bekerja sama dengan kementerian pariwisata.

Lukman mengatakan, rencana ini telah diperbincangan dengan Walikota Bogor. Rencananya, kawasan Puncak-Bogor yang akan menjadi sasaran pertama.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement