Kamis 12 May 2011 14:35 WIB

Digugat Rp 3 Triliun, Citibank Mangkir dari Sidang

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Didi Purwadi
OC Kaligis
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
OC Kaligis

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Citibank tidak menghadiri sidang perdana atas gugatan perdata keluarga almarhum Irzen Octa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/5). Majelis hakim pun terpaksa harus menunda sidang hingga Kamis (19/5) pekan depan.

"Sidang hari ini ditunda, dilanjutkan Kamis, 19 Mei pekan depan. Hakim memerintahkan panitera untuk memanggil kembali tergugat pada waktu tersebut," ujar ketua majelis hakim, Pramodhana Kusumaatmadja, di PN Jakarta Pusat.

Pramodhana mengaku sebelumnya telah memanggil pihak tergugat untuk mengikuti sidang. "Tapi, ternyata tidak hadir," ujarnya. Berdasarkan hukum acara perdata, pemanggilan dapat dilakukan pengadilan sampai tiga kali hingga tergugat memenuhi perintah pengadilan.

Kuasa hukum keluarga almarhum Irzen, OC Kaligis, mengungkapkan apa yang dilakukan oleh Citibank merupakan pelanggaran HAM. Ia pun meminta agar pihak tergugat tidak mengulangi perbuatannya dalam persidangan pekan depan.