Rabu 10 Jul 2019 20:50 WIB

JK Ingatkan Hal Ini ke Partai yang Minta Jatah Menteri

JK mengingatkan, penentuan jatah menteri tersebut sepenuhnya kewenangan presiden.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Wakil Presiden Jusuf Kalla saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (10/7).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Wakil Presiden Jusuf Kalla saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (10/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla tak mempersoalkan jika ada partai politik pendukung Pemenang Pilpres secara terbuka meminta jatah menteri. Namun, JK mengingatkan, penentuan jatah menteri tersebut sepenuhnya kewenangan presiden.

"Silakan saja, tapi yang menetukan siapanya, berapanya itu presiden. Selama  mengusulkan itu silakan saja, keputusan presiden siapa dan berapa," ujar JK saat diwawancarai di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (10/7).

Baca Juga

JK mengatakan permintaan partai politik sah-sah saja dilakukan sebab partai politik telah berperan memberi dukungan kepada Pemerintah dan Pilpres. JK mengungkapkan, pada dasarnya Pemerintah memerlukan dukungan partai politik di DPR dalam menyuksesikan program dan kebijakan Pemerintah.

Karena itu, ia menilai wajar adanya hubungan timbali balik antara Pemerintah dan partai politik. "Ya partai pendukung presiden yang mendukung di DPR berhak mendapat jatah menteri. Karena juga pemerintah butuh dukungan di DPR, jangan lupa itu. jadi kalau tidak ada wakil di kabinet. Bagaimana pemerintah mendapat dukungan di DPR dari partai yang bersangkutan, selalu begitu," ujar JK.

Namun, menurut JK, penentuan jatah menteri di kabinet bagi partai politik didasari berbagai pertimbangan, baik itu perolahan kursi maupun kapasitas dari jumlah menteri. "Itu kan tergantung perolehan kursi di DPR dan kapasitas yang dibutuhkan karena harus profesional karena dari menteri," ujar JK.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement