Kamis 11 Mar 2021 03:20 WIB

Wamen LHK Resmikan IPAL Domestik di Martapura Kalsel

IPAL domestik sebagai upaya pengendalian pencemaran air

Red: Bayu Hermawan
Wakil Menteri (Wamen) LHK, Alue Dohong
Foto: istimewa
Wakil Menteri (Wamen) LHK, Alue Dohong

REPUBLIKA.CO.ID, MARTAPURA -- Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Dr. Alue Dohong meresmikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Domestik dan Ekoriparian di Pondok Pesantren Darul Hijrah, Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (10/3). 

IPAL tersebut dimaksudkan untuk mengolah air limbah yang berasal dari kegiatan MCK dan dapur di Pondok Pesantren Darul Hijrah,  sebagai bagian dari upaya pengelolaan lingkungan, khususnya pengendalian pencemaran air.  

Baca Juga

Wamen LHK Dr. Alue Dohong mengatakan, pada tahun 2020 KLHK melanjutkan pembangunan MCK dan IPAL domestik ditambah pembangunan ekoriparian sebagai upaya penataan lingkungan di sempadan sungai kawasan Pondok Pesantren Darul Hijrah. IPAL domestik yang dibangun pada tahun 2020 terdiri dari bak pengendap (settler), bak anaerobic baffled reactor, bak anaerobic filter dan Horizontal Gravel Filter (HGF). Kinerja IPAL mampu menurunkan beban pencemar sekitar 90 persen, untuk parameter BOD, COD, TSS. 

Wamen LHK Alue Dohong, hasil uji laboratorium terhadap air limbah hasil olahan IPAL tersebut dapat memenuhi baku mutu air limbah sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 68 Tahun 2016, tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik. 

"Air limbah yang telah diolah di IPAL domestik tersebut ditampung di kolam penampung yang selanjutnya air tersebut dapat digunakan sebagai air siram tanaman," ujar Wamen LHK Alue Dohong, dalam keterangan tertulis.

Sementara Dirjen PPKL, KLHK, RM Karliansyah mengatakan, pembangunan ekoriparian dilakukan sebagai upaya penataan kawasan di sempadan sungai atau bantaran sungai ini dikembangkan sebagai kawasan wisata alam sederhana. Selain itu bantaran sungai akan dilengkapi sarana jogging track, dan sarana pendidikan di area terbuka dengan memanfaatkan panggung kecil di ekoriparian ini untuk belajar atau pertunjukan seni budaya. 

"Ekoriparian ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para santri dan warga sekitar. Disamping itu, keberadaan ekoriparian yang dilengkapi dengan  IPAL domestik ini juga  berfungsi untuk menurunkan beban pencemaran air ke sungai serta mencegah sempadan sungai sebagai tempat pembuangan sampah,  sehingga kualitas air sungai diharapkan akan lebih baik," ujar Karliansyah. 

Saat ini lanjut Karliansyah, isu lingkungan menjadi hal yang sensitif, apalagi jika  sudah bersentuhan dengan kepentingan masyarakat. Pertambahan penduduk yang semakin meningkat berpotensi mempengaruhi kualitas air. 

Kontributor utama pencemaran air sungai di Indonesia selama ini masih didominasi oleh air limbah rumah tangga/domestik. Oleh karena itu upaya penanganan air limbah domestik ini perlu ditingkatkan. 

Kegiatan penyediaan IPAL domestik seperti ini di masa mendatang diharapkan dapat direplikasi di tempat lain seperti di sekolah-sekolah dan pemukiman padat penduduk. Diharapkan, pelaksanaannya tidak hanya hanya melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota saja, namun diharapkan dapat melibatkan lebih banyak pihak lain termasuk pelaku usaha, dalam bentuk community development (ComDev) maupun corporate social responsibility (CSR). 

Dengan demikian hasil yang akan dicapai akan lebih banyak lagi, baik dari sisi penurunan beban pencemaran, penurunan gas rumah kaca, serta peningkatan pola hidup sehat masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement