Kamis 28 Aug 2014 16:01 WIB

Polri: Belum Ada Mediasi dengan Kompolnas Terkait Adrianus

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Bilal Ramadhan
Anggota Kompolnas Baru (searah jarum jam) Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yiatu Menko Polhukam Djoko Suyanto (Ketua), Menteri Dalam Negeri (Wakil Ketua) Gamawan Fauzi, Adrianus Eliasta Meliala (anggota), Brigjen Pol (Purn) Syafriadi Cut Ali
Foto: Antara
Anggota Kompolnas Baru (searah jarum jam) Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yiatu Menko Polhukam Djoko Suyanto (Ketua), Menteri Dalam Negeri (Wakil Ketua) Gamawan Fauzi, Adrianus Eliasta Meliala (anggota), Brigjen Pol (Purn) Syafriadi Cut Ali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Polri mengaku belum bermediasi dengan Kompolnas terkait kasus pemanggilan salah satu anggota Kompolnas, Adrianus Meliala. Adrianus diperiksa setelah mengeluarkan pernyataan yang menyebut Reserse Kriminal (Reskrim) Polri merupakan ATM bagi Korps Bhayangkara tersebut.

''Belum ada mediasi,'' ujar Wakapolri, Komjen Badrodin Haiti, Kamis (28/8).

Badrodin pun membantah adanya perselisihan antara Polri dan Kompolnas. Ia menjelaskan, Adrianus masih menjadi terlapor dan penyidik masih mendalami ada tidaknya pidananya. Ia menganggap pemeriksaan terhadap Adrianus dari perwira menengah merupakan hal yang wajar. Ia melihat kapasitas si pemeriksa.

''Kan yang periksa itu harus penyidik, kalau bintang tapi bukan penyidik kan gak bisa juga memeriksa. Ketentuan di dalam hukum yang memeriksa itu penyidik. Penyidik itu mulai dari inspektur dua sampai ke atas, bukan kepangkatan,'' kata dia.

Menurut Badrodin, penyidik akan terus mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan Adrianus. Badrodin menanyakan kapasitas Adrianus membuat pernyataan tersebut sebagai apa. ‎''Apakah sebagai anggota Kompolnas apa sebagai ini, karena anggota Komisioner yang lain apakah sependapat seperti itu kan belum tentu juga,'' kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement