Jumat 29 Aug 2014 17:17 WIB

Diduga Korupsi, Dirut PT Angkasa Pura I Belum Ditahan

Rep: Wahyu syahputra/ Red: Djibril Muhammad
Gedung Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usai ditetapkan menjadi tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menahan Dirut PT Angkasa Pura I, Tommy Soetomo.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, R Widyo Pramono mengatakan, penahanan butuh waktu yang tepat untuk dilakukan penahanan. "Jangan buru-buru ditahan," kata dia, Jumat (29/8).

Selain itu, Kejagung pun belum melakukan pencegahan terhadap Tommy untuk berpergian ke luar negeri. Menurut dia, penyidik mengerti waktu yang tepat mengenai proses tersebut.

Tommy ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan lima unit mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) di PT. Angkasa Pura I Tahun Anggaran 2011 dengan anggaran Rp 63 miliar.

Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana mengatakan, Direktur PT Scientek Computindo berinisial HL pun ditetapkan menjadi tersangka. Namun, Tony enggan menjelaskan peran keduanya dalam pengadaan bus tersebut.

Kasus ini diselidiki oleh Kejagung sejak bulan Juli 2014. Penyidik masih memproses kasus dengan pemeriksaan saksi-saksi. Penyidik pun belum dapat mengakumulasikan kerugian negara akibat tindak pidana ini.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement