Jumat 29 Aug 2014 18:57 WIB

Polisi Serahkan Tersangka Bentrok Lokalisasi Dolly ke Kejaksaan

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Joko Sadewo
Anggota ormas islam menggelar aksi mendukung penutupan lokalisasi dolly, di depan gedung Negara Grahadi,Jalan Gubernur Suryo,Surabaya,Jawa Timur,Rabu(18/6).
Anggota ormas islam menggelar aksi mendukung penutupan lokalisasi dolly, di depan gedung Negara Grahadi,Jalan Gubernur Suryo,Surabaya,Jawa Timur,Rabu(18/6).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Jajaran Polrestabes Surabaya, Jawa Timur (Jatim), akhirnya menyerahkan berkas perkara sembilan tersangka kericuhan yg terjadi di eks lokalisasi prostitusi Dolly dan Jarak, yang terjadi beberapa waktu lalu ke Kejaksaan Negeri Surabaya.

Kepala satuan (Kasat) Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan penyidikan dan pemeriksaan terhadap sembilan tersangka bentrokan di Dolly. Bentrok terjadi saat pemasangan papan 'Kampung Bebas Lokalisasi' di kompleks Dolly, yaitu Kelurahan Putat Jaya yang terjadi Bulan Juli 2014 lalu.

Sumaryono menyebutkan bahwa pengiriman berkas dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama yaitu empat berkas yang dikirimkan pada pekan lalu dan tahap kedua lima berkas perkara dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah dipelajari JPU, kata dia, berkas dinyatakan lengkap atau P-21.

“Karena berkas sudah lengkap, kami melimpahkan berkas tahap dua, Kamis (28/8) kemarin yang disertai kesembilan tersangka bentrok Dolly dan barang bukti ke kejaksaan untuk segera disidangkan,” katanya kepada Republika, Jumat (29/8).

Adapun nama sembilan tersangka itu adalah Supari (53 tahun), Jaringsari,Pardi (54),Mausul Hadi (45), Darmanto (49), Pokemon (34),Kanan (45), Subekiyanto (49), dan Kusnadi (40). Sembilan tersangka ini terancam dijerat dengan pasal berlapis yaitu  pasal 160 KUHP tentang kejahatan penghasutan, pasal 214 KUHP tentang melawan petugas, dan 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 10 thn penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement