Jumat 29 Aug 2014 19:37 WIB

Peredaran Kosmetik Ilegal di Jateng Masih Marak

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yudha Manggala P Putra
Kosmetik ilegal
Foto: Antara
Kosmetik ilegal

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Peredaran produk obat tradisional dan kosmetika ilegal di tengah- tengah masyarakat wilayah Jawa Tengah masih marak.

 

Meski beberapa kali dilakukan razia, penjualan produk- produk obat tradisional dan kosmetika yang membahayakan konsumen ini tetap dilakukan.

 

Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BB POM) Semarang, Agus Prabowo kota besar di Jawa Tengah masih menjadi pasar penjualan produk ilegal ini.

 

Dalam razia gabungan yang dilakukan baru- baru ini, pihaknya masih mengamankan sedikitnya 298 item kosmetik serta 41 item obat tradisional bermasalah.

 

Karena produk- produk ini tidak disertai dengan izin edar serta tidak memenuhi mutu dan keamanan yang dipersyaratkan.

 

“Produk- produk ini diamankan dari penertiban gabungan nasional --pada 27 hingga 28 Agustus 2014—di wilayah Boyolali, Magelang, Surakarta dan lainnya,” jelas Agus, saat gelar barang bukti di kantornya, Jumat (29/8).

 

Secara umum, tambahnya, produk obat tradisional dan kosmetika ilegal yang diamankan ini memiliki nilai ekonomi mencapai Rp 289 juta.

 

Terkait dengan pelanggaran ini, ia menegaskan para pedagang atau penjualnya bisa dijerat dengan hokum. Karena telah menjual barang yang tidak sesuai persyarataan.

 

Kepada masyarakat ia mengimbau agar lebih waspada dalam mengonsumsi obat tradisional maupun pemakaian kosmetika.

 

Termasuk tidak tergiur oleh harga yang lebih murah jika dibandingkan dengan produk- produk obat tradisional maupun kosmetika lainnya.

 

Karena produk- produk ini jamak mencampurkan bahan kimia obat (BKO) dan bahan kimia berbahaya yang membahayakan kesehatan.

 

“Terkait Sedankan masih maraknya penjualan produk ilegal ini, BB POM Semarang akan terus melakukan pengawasan dan razia di lapangan,” tambah Agus.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement