REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Kapolres Pangkalpinang AKBP Nur Romdhoni melalui Kasat Narkoba AKBP Agus Mulyadi membantah anggotanya telah salah sasaran menembak tersangka narkoba pada Sabtu (30/8).
"Anggota kami sudah memberikan tembakan peringatan terlebih dahulu kepada tersangka, namun saat itu tersangka tidak mengubris dan bahkan berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor," ujarnya di Pangkalpinang, Senin.
Disebutkan, petugas melakukan penembakan terhadap salah satu tersangka Yogi (28) sudah sesuai dengan prosedur.
Saat penembakan, tersangka berusaha melarikan diri setelah diberikan tembakan peringatan oleh petugas.
Ia mengatakan, tersangka Yogi merupakan salah satu sindikat narkoba dan sudah menjadi target operasi (TO) Satuan Narkoba Polres pangkalpinang.
Selain itu, berdasarkan keterangan dua rekannya yang terlebih dahulu ditangkap menyebutkan
kalau barang bukti satu paket kecil sabu merupakan milik tersangka.
"Kami melakukan penembakan terhadap tersangka karena saat itu kedua rekannya memberi tahu kalau barang bukti tersebut miliknya dan saat akan ditangkap Dia langsung melarikan diri," ujarnya.
Terkait tudingan keluarga tersangka yang menyebutkan kalau anggotanya telah salah sasaran, Agus membantah hal tersebut.
Menurutnya, penembakan itu sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), terlebih tersangka dan dua orang rekannya An (25) dan PN (26) merupakan target operasi (TO) sejak lama.
"Tersangka dan dua orang rekannya sudah lama menjadi TO Satuan narkoba Polres Pangkalpinang. Kami sering menerima laporan dari masyarakat dengan aktivitas mereka, selain itu kami juga telah lama melakukan pemantauan dan akhirnya berhasil menangkap ketiganya," ujarnya.