Selasa 02 Sep 2014 19:12 WIB

Mobil Belum Balik Nama Jadi Kendala ERP

  Uji coba dan sosialisasi Bus Wisata di Jalan Thamrin, Jakarta, Jumat (21/2). ( Republika/Yasin Habibi)
Uji coba dan sosialisasi Bus Wisata di Jalan Thamrin, Jakarta, Jumat (21/2). ( Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Perhubungan E.E. Mangindaan mengungkapkan bahwa penerapan Electronic Road Pricing (ERP) masih terkendala dengan pendataan nomor kendaraan bermotor.

"Kita masih terkendala dengan database nomor kendaran bermotor. Ini masih sulit sekali ya," kata Mangindaan di sela-sela seminar Electronic Road Pricing di Jakarta, Selasa.

Pasalnya masih banyak pemilik kendaraan pribadi yang belum melakukan balik nama kepemilikan, sehingga mempersulit pendataan kendaraan pribadi oleh pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Balitbang Kementerian Perhubungan Eli Adriaini Sinaga menjelaskan bahwa kondisi ini akan mempersulit masyarakat dan petugas.

Eli memberikan gambaran bila A menjual kendaraan bermotornya kepada B, namun B masih menggunakan nama A dalam setiap surat-surat kendaraan bermotornya maka ini dapat merugikan.

"Karena dalam penerapannya, bila kendaraan B terkena tilang, maka yang harus membayar adalah si A karena nama dia yang masih tercatat sebagai pemilik kendaraan bermotor," jelas Eli.

Oleh sebab itu Eli mengimbau agar seluruh masyarakat yang belum mengganti nama kepemilikan atas kendaraan pribadi mereka, ada baiknya untuk segera mengganti.

Lebih lanjut terkait dengan uang retribusi termasuk tilang yang diterima dari ERP, Eli juga menyatakan bahwa uang tersebut tidak boleh masuk ke dalam satu kantung besar, namun harus digunakan kembali untuk transportasi umum.

"ERP itu kan meminta kendaraan pribadi bayar, nah jangan sampai duit yang didapat masuk ke kantong kas negara. Ini dari transportasi harus dipergunakan untuk pengembangan transportasi umum," ujar Eli.

"Itu ada dan masuk di dalam Undang-Undang dan sampai di dalam PP. Intinya ini supaya angkutan umum kita lebih baik lagi," ujar Eli.

Eli menambahkan bahwa retribusi tersebut juga digunakan untuk peningkatan standard pelayanan minimal angkutan umum.

"Jadi pelayanan seperti apa yang harus diberikan kepada masyarakat. Standar pelayanan minimal itu sudah ada Peraturan Menteri yang mengacu untuk angkutan umum, khususnya bus," ucap Eli.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement