REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA--Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri menjelaskan, kebanyakan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bermasalah diakibatkan karena penahanan gaji oleh majikan di negara tempat bekerja.
"Kasus terbesar TKI kebanyakan karena gaji yang tidak dibayar oleh majikan sehingga mereka lari dan menjadi ilegal," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia Tatang Budie Utama Razak, Kamis (4/9).
Menurut Tatang, masalah pembayaran gaji menjadi salah satu pemicu TKI menjadi ilegal karena setelah majikan melepas, para pekerja migran berkeliaran begitu saja tanpa mengetahui harus meminta bantuan kepada lembaga.
Selain gaji, tindak kekerasan yang dilakukan oleh majikan juga sering menjadi alasan tenaga kerja Indonesia (TKI) kabur.
"Ketika kabur maka izin kerja mereka dicabut dan ketika statusnya ilegal ini menjadi persoalan tersendiri karena mereka menjadi rentan tidak dibayar gaji atau ditangkap dan berpotensi mendapat hukuman seperti cambuk atau bahkan dieksploitasi," ujar Tatang.
Ia mengatakan, banyak TKI di Arab Saudi yang kabur dari majikannya karena tergiur akan kebebasan dan gaji besar di tempat bekerja yang lain sehingga banyak yang keluar dari majikan pertamanya.
"Persoalan ini perlu diselesaikan bersama-sama baik oleh pekerja migran, pemerintah ataupun LSM yang menyoroti bidang TKI," kata Tatang.
Data Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kemlu menunjukkan, jumlah kasus WNI di luar negeri sejak Januari-September 2014 sebanyak 11.787 di mana telah diselesaikan sebanyak 8.738 kasus.