REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Tiga mobil Lamborghini yang selama ini diamankan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, termasuk milik anggota DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau Haji Lulung telah dikembalikan.
"Mobilnya sudah dikembalikan tadi malam, selesai pengangkutan sekitar pukul 10.00 WIB," kata Kepala Sub-Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lantas Polda Metro Jaya AKB Hindarsono di kantor Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Kamis (4/9).
Hindarsono mengatakan, mobil-mobil tersebut dikembalikan dengan menggunakan mobil angkut atau truck towing. Hal ini dikarenakan mobil tersebut belum layak jalan akibat surat-surat yang belum lengkap.
"Kita kembalikan karena sudah selesai semua. Tidak ada masalah pidana. Kesalahan mereka adalah menggunakan mobil tersebut, padahal surat-surat kendaraan belum keluar," jelasnya.
Pada bulan Agustus lalu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan empat mobil mewah merek Lamborghini dan Ferrari. Keempatnya diamankan karena belum memiliki surat-surat resmi kendaraan.
Untuk mobil lamborghini berwarna hijau milik Lulung, Rikwanto mengatakan hanya dilengkapi Formulir A (surat keterangan mengenai kendaraan bermotor impor) dan PIB (Pajak Import Barang). Faktur mobil milik laki-laki yang juga pengusaha Tanah Abang tersebut baru akan keluar dua bulan lagi.