Kamis 04 Sep 2014 15:41 WIB

KPK: Tak Etis Jero Dilantik Anggota DPR

Rep: Adi Wicaksono/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri ESDM Jero Wacik memberikan pernyataan pers seputar penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, Jakarta, Rabu (3/9) malam.  (Republika/Yasin Habibi)
Menteri ESDM Jero Wacik memberikan pernyataan pers seputar penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, Jakarta, Rabu (3/9) malam. (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menindaklanjuti kasus hukum yang menjerat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. KPK menyatakan, status Jero sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpilih periode 2014-2019 tak akan berpengaruh pada proses hukum.

Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, kasus dana operasional menteri (DOM) yang melibatkan Jero tak ada kaitannya dengan DPR. Sebab, perkara hukum Jero terkait jabatannya sebagai menteri ESDM. "Kasus JW ini kan sebelum dia jadi anggota DPR, jadi tidak ada kaitannya," kata Johan di Gedung KPK, Jumat (4/9).

Baca Juga

KPK, kata Johan, juga tidak akan terpengaruh seandainya Jero akan tetap dilantik sebagai anggota DPR pada 1 Oktober mendatang. Ia menyatakan, KPK menyerahkan sepenuhnya kebijakan terkait pelantikan Jero kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR. Namun, ia menegaskan, proses hukum akan terus berjalan meski Jero nantinya resmi dilantik.

Meski tak ingin mengintervensi kewenangan KPU dan DPR, Johan punya harapan agar pelantikan Jero dibatalkan. Ia khawatir jabatan sebagai anggota DPR akan mengganggu fokus Jero dalam menjalani proses hukum. "Rasanya kok tidak etis kalau dilantik. Apalagi ketika dia (Jero) disumpah (jabatan) statusnya tersangka," paparnya.

Johan memaparkan, setelah menetapkan Jero sebagai tersangka pada Rabu (3/9) kemarin, ada tiga langkah lanjut yang akan dilakukan KPK. Pertama, mengirimkan surat permintaan cegah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Kedua, mengirimkan permintaan laporan hasil audit (LHA) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Ini untuk menelusuri sejauh mana ada transaksi-transaksi mencurigakan yang diduga dilakukan tersangka," ujar Johan.

Langkah ketiga, lanjut dia, yakni melakukan aset tracing. Johan mengatakan, ini merupakan langkah pengembangan perkara tindak pidana korupsi apakah juga bisa berkembang ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Tapi sampai hari ini masih terlalu dini kalau kita sebut mengarah ke TPPU," kata dia.

Dalam waktu dekat, KPK juga akan memanggil saksi-saksi untuk pemeriksaan terkait kasus DOM Jero. Namun, imbuh Johan, pihaknya belum akan memanggil Jero untuk pemeriksaan. "Biasanya yang diperiksa duluan saksi-saksi. Pemeriksaan saksi biasanya tidak terlalu lama," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement