Jumat 05 Sep 2014 04:42 WIB

Pelayanan Akta Kelahiran di Sleman Masih Dikeluhkan

Rep: Nur Aini/ Red: Julkifli Marbun
Akta kelahiran
Akta kelahiran

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kebijakan Bupati Sleman dalam pelayanan pembuatan akta kelahiran yang ditarget selesai dalam tiga hari masih dikeluhkan masyarakat. Prosedur layanan dikeluhkan karena masih ada petugas kesehatan yang lalai.

Dalam pembuatan akta kelahiran, Sleman menerapkan prosedur dimana petugas kesehatan yang mengurus keperluan administratif. Orangtua hanya menyiapkan berkas-berkas kependudukan yang dibutuhkan termasuk nama bayi untuk membuat akta. Nantinya, petugas yang akan mengirimkan berkas hingga mengambil akta yang sudah jadi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sleman.

Prosedur tersebut ternyata tidak sepenuhnya dijalankan petugas kesehatan. Warga Maguwoharjo, Abdul Hamid mengaku dia harus mengurus sendiri akta kelahiran anaknya yang lahir di sebuah rumah sakit pemerintah di Sleman. "Saya mengurus sendiri, bukan petugas kesehatannya," ungkapnya, Kamis (4/9).

Hamid menjelaskan petugas kesehatan tidak mengambil akta kelahiran ke dinas. Bahkan, dia mengaku ada sejumlah orang tua lain yang kebingungan dengan prosedur pembuatan akta di rumah sakit pemerintah tersebut.

Aduan dari masyarakat diakui Kepala Disdukcapil Sleman, Supardi tidak hanya datang dari Hamid. Ada warga yang menuliskan keluhan terkait pembuatan akta kelahiran di situs pemerintah kabupaten Sleman. "Kemungkinan keluhan itu karena ada berkas yang terlewat, tapi itu kelalaian petugas," ungkapnya.

Sleman memperkerjakan 29 petugas fasilitas kesehatan di tiga rumah sakit pemerintah dan 24 puskesmas setempat untuk pembuatan akta kelahiran. Petugas tersebut berstatus sebagai PNS. Bahkan, Pemkab memberi insentif Rp450 ribu perbulan untuk setiap petugas. "Kalau lalai, honornya bisa tidak saya kasihkan," ungkap Supardi.

Petugas kesehatan, kata Supardi, tidak boleh menyerahkan semua tugasnya kepada orangtua anak yang bersangkutan. Saat akta kelahiran sudah jadi, petugas harus mengambilnya ke Kantor Disdukcapil pada hari ketiga kelahiran. "Yang penting orangtua pulang dari rumah sakit pada hari ketiga dengan membawa bayi dan akta. Kalau syarat fisik lainnya itu bisa ditunggu sampai sebulan," ungkapnya.

Syarat administrasi untuk mengurus akta kelahiran di Sleman antaralain surat keterangan lahir dari rumah sakit, KTP, buku nikah, dan kartu keluarga. Namun, akta kelahiran tetap bisa dibuat meski syarat belum lengkap. "Seadanya dulu untuk discan petugas dan langsung diemail ke Disdukcapil," terang Supardi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement