REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA-- Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Agung Laksono mengatakan usulan pelaksanaan pemilihan kepala daerah melalui DPRD memiliki dasar konstitusi sehingga opsi tersebut dinilai bisa dilaksanakan.
"Karena memang dasarnya pemilihan secara "directly" atau "indirectly" (langsung atau tidak langsung) diperbolehkan UUD," kata Agung Laksono kepada wartawan seusai menjadi pembicara Diskusi Panel Nasional Forum Komunikasi Ketua DPD Partai Golkar se-Indonesia di Yogyakarta, Ahad.
Dengan alasan itu, ia berkesimpulan bahwa usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD atau tidak langsung oleh rakyat tersebut bukan hanya sikap partai, namun juga merupakan perwujudan sikap konstitusi. Semangat Partai Golkar untuk memberi dukungan terhadap pemilihan kepala daerah secara tidak langsung dalam RUU Pilkada, kata Agung adalah untuk meminimalkan gejolak kecurangan yang sering dialami di lapangan.
"Pengalaman selama ini ketika (pilkada) langsung itu banyak masalah-masalah dan gejolak di lapangan. Diharapkan melalui DPRD itu dapat dimimalisir," kata dia.
Namun demikian, ia berpesan, agar dalam pelaksanaannya harus tetap demokratis dan mengutamakan transparansi. Sementara itu, dalam acara yang sama Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung mengatakan pemilihan kepala daerah dengan tidak secara langsung jangan diartikan akan merusak demokratisasi di Indonesia.
"Jadi kalau pemilihan kepala daerah oleh DPRD jangan diartikan seolah-olah (demokratisasi) akan hancur dan rusak," kata dia.
Menurut Akbar, selama gagasan tersebut diimplementasikan secara tepat, dan memiliki hasrat perjuangan kepada rakyat justru akan memiliki dampak yang lebih baik. "Saya kira itu juga bisa sejalan dengan tekat kita untuk memberantas korupsi," kata dia.