Senin 08 Sep 2014 11:43 WIB

KPK Geledah Empat Lokasi di Papua

Rep: Adi Wicaksono/ Red: Mansyur Faqih
Barnabas Suebu
Foto: Papuacenter.org
Barnabas Suebu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti kasus dugaan korupsi pembangkit listrik tenaga air (PLTA) di Sungai Mamberamo, Papua, 2009-2010. Lembaga antirasuah tersebut menggeledah sejumlah kantor dan tempat tinggal dua tersangka.

"Geledah hari ini kasus mantan gubernur Papua Barnabas Suebu," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha lewat pesan singkat, Senin (8/9). 

Priharsa menjelaskan, penggeledahan dilakukan terhadap mantan gubernur Papua Barnabas Suebu dan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) Lamusi Didi. 

Sejumlah lokasi yang dilakukan penggeledahan adalah Kantor Dinas Pertambangan dan Kantor Dinas Otonom di Jalan Abepura Kotaraja, Jayapura. Serta Kantor Konsultasi Pembangunan Irian Jaya di Jalan Batu Karang, Ardipura, Jayapura. "Ada empat lokasi yang digeledah," imbuh Priharsa. 

KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman Barnabas di Jalan Hang Tua, Kelurahan Bhayangkara, Jayapura. Serta kediaman Lamusi Didi di Jalan Jaya Asri Blok F, Jayapura. 

"Penggeledahan dilakukan terkait kepentingan penyidikan untuk mencari kemungkinan jejak-jejak tersangka," ujar Priharsa. 

Dalam kasus pengadaan detailing engineering design PLTA, KPK menaksir kerugian negara sekitar Rp 56 miliar. Selain Barnabas dan Lamusi, KPK juga menetapkan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua Jannes Johan Karubaba sebagai tersangka. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement