REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggapan jika politik transaksional semakin kental jika pilkada lewat DPRD, menurut Wasekjen Golkar, Nurul Arifin, tidaklah tepat. Lantaran, dalam pilkada lewat DPRD fungsi pengawasan oleh Bawaslu tetap berjalan.
"Kalau memang ada (money politic) dilaporkan. Dan pasti dicoret kesertaannya dalam pencalonan, pengawas pemilu kan tetap berjalan fungsinya," ujarnya, di Jakarta, Senin (8/9).
Dalam RUU Pilkada dengan alternatif pemilihan tidak langsung, menurutnya telah disusun satu pasal. Tentang sanksi diskualifikasi bagi calon yang diketahui melakukan suap atau politik transaksional dalam pencalonan.
"Itu dimasukkan dalam satu pasal dalam RUU. Sanksinya diskualifikasi, dan pengawasan diperketat," ungkapnya.
Dalam rapat konsinyering yang dilakukan tim perumus RUU Pilkada pada 2 September lalu diketahui terjadi perubahan sikap yang cukup drastis. Sebanyak lima fraksi yang mulanya mengusulkan pilkada tetap digelar langsung berubah sikap.
Lima fraksi terdiri dari Fraksi Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Gerindra, PPP, dan PAN menginginkan pilkada lewat DPRD. Padahal, pada pembahasan bulan Mei mereka masih menginginkan pilkada langsung.