REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyatakan operasi penertiban parkir liar kendaraan roda empat pada tahap pertama ini dilakukan di lima lokasi di wilayah ibukota.
"Untuk tahap awal, penertiban kita lakukan di lima titik, yaitu di Tanah Abang, Jatinegara, Marunda, Kalibata dan Stasiun Jakarta Kota," kata Kepala Dishub DKI Muhammad Akbar di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin.
Menurut dia, kendaraan roda empat yang kedapatan parkir liar akan diderek dan dibawa ke tempat penampungan. Kemudian, pemilik kendaraan diharuskan membayar retribusi sebesar Rp 500 ribu atau berlaku kelipatannya sesuai lama kendaraan itu menginap di tempat penampungan.
Secara teknis, dia memaparkan terdapat beberapa tahapan yang harus ditempuh oleh warga apabila kendaraannya kedapatan parkir liar dan ditertibkan oleh Dishub DKI.
"Pertama-tama, setelah mengetahui kendaraannya diderek, maka pelanggar harus mengirim SMS berformat Parkir (Spasi) Nomor Polisi Kendaraan ke nomor 085799200900," ujar Akbar.
Selanjutnya, pelanggar akan mendapatkan sebuah nomor virtual account. Pelanggar kemudian melakukan pembayaran retribusi melalui ATM Bank DKI, jaringan ATM Bersama/Prima, atau teller Bank DKI ke nomor virtual account tersebut. Dalam proses tersebut, sambung dia, tidak ada kontak langsung antara pelanggar dan petugas di lapangan.
"Oleh petugas, pembayaran retribusi yang telah dilakukan pelanggar akan diverifikasi melalui Cash Management System (CMS) Bank DKI," tutur Akbar.
Sebagai tanda bukti telah melakukan pembayaran, dia mengungkapkan, maka pelanggar akan memperoleh Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan Surat Pengeluaran Kendaraan.
"Selanjutnya, untuk menebus kendaraannya, pelanggar bisa mendatangi salah satu pool kendaraan Dishub yang terletak di Rawa Buaya (Jakarta Barat), Tanah Merdeka (Jakarta Utara) atau Pulogebang (Jakarta Timur) dengan membawa dua surat tanda bukti pembayaran yang telah diterima," tambah Akbar.