Senin 08 Sep 2014 19:25 WIB

Bisnis Video Porno Online Terbongkar di Surabaya

Red: Citra Listya Rini
Video Porno (Ilustrasi)
Foto: antara
Video Porno (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA  --  Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah membongkar binis video porno secara online atau dalam jaringan/daring internet. Berhasil ditangkap tersangka pelaku Angga BS (34 tahun) di Jalan Wonorejo I, Surabaya, Kamis (4/9) pukul 17.00 WIB.

"Pelaku sudah menjalankan bisnisnya selama setahun dengan investasi sebesar Rp500 ribu hingga Rp3 juta per bulan. Keuntungannya Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta per bulan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono di Surabaya, Senin (8/9).

Didampingi sejumlah penyidik Unit IV/Cyber Crime, Subdit II/Perbankan, Ditreskrimum Polda Jatim, ia menjelaskan tersangka memiliki 2.400 judul video porno yang diperdagangkan melalui flash disc, hard disc, dan CD/DVD.

"Untuk penawaran, pelaku melakukan promosi lewat laman (website) khusus dengan mencantumkan nomor pin BB, email, dan handphone (SMS) untuk proses selanjutnya, lalu pembayaran menggunakan rekening BCA atas nama pelaku," kata Awi.