Selasa 09 Sep 2014 07:30 WIB

Pembebasan Bersyarat akan Dinilai Tim

Rep: Adi Wicaksono/ Red: Erdy Nasrul
Boneka Narapidana Koruptor (ilustrasi).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Boneka Narapidana Koruptor (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan kebijakan pembebasan bersyarat yang dikeluarkan sejauh ini sudah sesuai prosedur

Hal ini termasuk pembebasan bersayarat yang diberikan kepada terpidana kasus suap Hartati Murdaya.

Dirjen PAS Handoyo Sudrajat mengatakan, dalam memberikan pembebasan bersyarat lembaganya selalu memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

"Prinsipnya napi yang sudah memenuhi syarat administratif dan substantif," kata Handoyo ketika dikonfirmasi, Senin (8/9),

Untuk memperketat pemberian pembebasan bersyarat, Handoyo menambahkan, saat ini tengah diusulkan mekanisme sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP) secara berjenjang.

Terkait banyaknya terpidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat, menurut dia, tidak menjadi soal selama tidak melanggar syarat-syarat yang ada.

"Harus diperlakukan secara adil dengan prosedur yang sama," ujarnya.

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menyatakan pembebasan bersyarat itu diberikan setelah Hartati memenuhi syarat yang diberikan. "Memang ini bukan kebijakan populer, tapi tolong dipahami, Hartati itu bukan dibebaskan, tapi (pembebasan) bersyarat."

Amir menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) 28/2006 memberi pengecualian untuk narapidana tertentu, seperti narkotika, terorisme dan kasus korupsi untuk diperketat pemberian peringanan hukumannya. Aturan itu dipertegas di PP 99/2012.

Meski demikian, Amir mengakui pihaknya membuat kebijakan baru untuk kasus narkotika, korupsi dan lainnya yang masa hukumannya tidak terlalu berat agar dilonggarkan syarat penerimaan pembebasan bersyarat.

Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM itu ditentukan bahwa mereka yang terkait tindak pidana dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan dimungkinkan diberikan pembebasan bersyarat selama berkelakuan baik, membayar uang pengganti atau denda yang diatur pengadilan dan mendapat rekomendasi dari penegak hukum atau Dirjen Pemasyarakatan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement