Selasa 09 Sep 2014 04:37 WIB

Selewengkan BBM, Pertamina Nonaktifkan Oknum Y

Red: Agung Sasongko
Pertamina
Foto: Prayogi/Republika
Pertamina

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pertamina (Persero) menonaktifkan oknum pekerja berinisial Y yang menjadi tersangka penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) di Pekanbaru dan sekitarnya.

Manajer Media Pertamina Adiatma Sardjito dalam rilis yang diterima di Jakarta, Selasa (9/9), mengatakan penonaktifan Y terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 14 Juli 2014. "Kami mendukung untuk mengusut tuntas masalah yang disangkakan kepada yang bersangkutan terkait dengan penyelewengan BBM di Terminal BBM Sei Siak, Pekanbaru periode 2008-2010," katanya.

Menurut dia, Y juga dikenakan sanksi pemotongan gaji. Ia melanjutkan apabila sudah ada keputusan tetap dan terbukti yang bersangkutan melakukan penyelewengan, maka hukuman bisa berujung pada pemecatan.

Adiatma menambahkan secara administratif tidak ditemukan selisih pengukuran di luar batas toleransi, baik berdasarkan batas perusahaan, apalagi internasional. Menurut dia, Pertamina menetapkan batas toleransi selisih pengukuran maksimum 0,3 persen, sedangkan praktik terbaik internasional umumnya berlaku 0,5 persen.