REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sejumlah fasilitas sosial dan umum baik milik Pemkot Depok Jawa Barat atau pihak swasta yang seharusnya menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) berubah fungsi menjadi bangunan seperti apartemen atau hotel.
Pemerhati Tata Kota Depok Rivalino Alberto di Depok, Rabu mengatakan pihaknya telah menemukan berubahnya fungsi fasos dan fasum yang tidak semestinya dijadikan bangunan seperti apartemen dan Hotel.
"Kami menemukan adanya lahan swasta Di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo yang seharusnya dijadikan RTH malah dijadikan apartemen," kata dia yang juga sebagai kuasa hukum Real estate Indonesia Kota Depok-Bogor.
Dia menambahkan tidak hanya di wilayah itu saja, di Margonda Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji salah satu pusat perbelanjaan merubah fungsi fasos, fasum, RTH menjadi hotel.
Lahan yang sebelumnya RTH, fasos olah raga namun kini berubah hotel dan izin bangunan hanya mal sekarang malah ada hotel. Di Margonda lainnya, bangunan salah satu apartemen tidak punya ruang terbuka hijau, dan dia harusnya gunakan korn block, akan tetapi dilapangan menggunakan aspal.
"Saya ngak tau apartemen hampir seluruhnya yang ada di Kota Depok tidak memiliki ruang terbuka hijau dan taman, sebagai resapan air," katanya.
Saat ini ada aturan fasos fasum dalam Perda 14 thn 2013, yang menyatakan pengembang perumahan yang mengajukan izin diatas 10 hektar, harus menyediakan fasum fasos untuk sekolah dan terbangun.
"Melihat kondisi ini kami nilai ada pelanggaran dan bertentangan dengan PERMENDAGRI no 6 tahun 2009 tentang fasum fasos dan utility, bahwa kami hanya harus menyerahkan lahan sekian persen ,tanpa terbangun.artinya hanya lahannya saja," katanya.