REPUBLIKA.CO.ID, KULON PROGO -- Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah menerima surat keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang memutuskan Akhid Nuryati sebagai Ketua DPRD definitif 2014-2019.
"Hari ini surat dari DPP PDI Perjuangan baru kami terima. Surat Nomor 5349/IN/DPP/IX/2014 tersebut menyatakan mengesahkan dan menetapkan Akhid Nuryati sebagai calob ketua DPRD Kulon Progo periode 2014-2019 yang diajukan PDI Perjuangan," kata Sekretaris DPRD Kulon Progo Krissutanto di Kulon Progo, Senin (15/9)
Selain surat dari DPP PDI Perjuangan, lanjut Krissutanto, pihaknya menerima surat DPC PDI Perjuangan Kulon Progo Nomor 355/PB/DPC/IX/2014 yang meminta DPRD Kulon Progo segera melakukan proses penetapan, pengesahan dan pelantikan Akhid Nuryati menjadi ketua DPRD Kulon Progo.
"Kami telah melakukan koordinasi dengan pimpinan sementara DPRD untuk segera memproses pimpinan definitif. Rencanannya akan dilaksanakan rapat internal dewan pada Selasa (16/9) untuk membahas ini," kata dia.
Menurut dia, sesuai dengan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 bahwa tugas pokok pimpinan sementara dewan adalah memproses penetapan DPRD definitif.
"Setelah ada rapat internal memutuskan mengusulkan pimpinan definitif, kami akan mengajukannya ke Gubernur DIY melalui Bupati Kulon Progo supaya segera ditetapkan," katanya.
Ia mengatakan akibat terlambatnya surat dari DPP PDIP ini, ada beberapa rancangan peraturan daerah yang masuk dalam prolegda 2014 mengalami keterlambatan pembahasan dan pengesahan.
"Kami berharap, segera mendapat surat keputusan gubernur setelah ada usulan ketua DPRD Kulon Progo kepada gubernur. Hal ini, mengingat masih banyak reperda hingga RAPBD 2015 belum dibahas," katanya.