REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah enggan menanggapi penolakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Namun, Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Nur Syam memastikan kewenangan MUI dalam proses penerbitan sertifikat halal tidak ada yang dikurangi.
Badan halal nantinya hanya akan mengeluarkan sertifikat ketika ada fatwa halal. Dan yang penting, kata dia, fatwa halal yang mengeluarkan adalah MUI. “Peran MUI besar sekali,” katanya.
Saat ini pemerintah dan DPR sedang berusaha menyelesaikan RUU JPH yang sudah memasuki tahap akhir. Badan halal yang akan mengeluarkan sertifikat halal juga sudah disepakati antara pemerintah dan DPR. Badan halal nanti akan berfungsi secara administratif, pengawasan dan juga sosialisasi.
Sebelumnya, MUI menolak keras pembentukan BPJPH yang rencananya akan menjadi badan independen dalam mengeluarkan sertifikat halal. Mereka menilai, pengeluaran sertifikat halal adalah otoritas ulama dalam hal ini MUI.
Wakil Sekjen MUI Amirsyah Tambunan mengatakan, pengeluaran fatwa termasuk sampai sertifikasi produk halal merupakan aspek kesesuaian syari’ah. Menurutnya, setifikasi halal adalah fatwa tertulis dimana proses audit sampai pengeluaran fatwa adalah satu kesatuan yang tidak bisa terpisahkan. "Dan itu otoritas ulama yakni MUI," ujarnya.