REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifah Amaliah mengatakan, sertifikat halal harus diterbitkan oleh sebuah badan tersendiri. Sebab, kewenangan penerbitan sertifikat halal tidak bisa diberikan kepada lembaga non negara dalam konteks kesepakatan goverment to goverment.
Dia menjelaskan, tidak ada perubahan signifikan terkait kewenangan MUI. Pengeluaran sertifikat oleh badan halal bersifat administratif. Kalau sekarang, kata dia, fatwa tertulis yang selama ini dimaksud MUI adalah sertifikat halal.
Dalam bahasa di Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH), penetapan tertulis itu adalah fatwa halal. Artinya, lanjut Ledia, fatwa halal itu tetap berada dalam kewenangan MUI. Penerbitan sertifikat halal oleh badan halal nantinya juga tidak akan bisa tanpa ada fatwa tertulis dari MUI.
“Jadi kita nggak mengurangi kewenangan MUI,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu kepada ROL.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR telah sepakat bahwa sertifikat halal secara administratif dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Namun, adanya badan halal dipastikan tidak akan memangkas kewenangan MUI.