Selasa 16 Sep 2014 08:25 WIB

Fatwa Produk Halal Tetap di MUI

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bilal Ramadhan
Sertifikasi halal sebagai upaya strategis dalam menyajikan produk untuk masyarakat.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Sertifikasi halal sebagai upaya strategis dalam menyajikan produk untuk masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifah Amaliah mengatakan, sertifikat halal harus diterbitkan oleh sebuah badan tersendiri. Sebab, kewenangan penerbitan sertifikat halal tidak bisa diberikan kepada lembaga non negara dalam konteks kesepakatan goverment to goverment.

Dia menjelaskan, tidak ada perubahan signifikan terkait kewenangan MUI. Pengeluaran sertifikat oleh badan halal bersifat administratif. Kalau sekarang, kata dia, fatwa tertulis yang selama ini dimaksud MUI adalah sertifikat halal.

Dalam bahasa di Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH), penetapan tertulis itu adalah fatwa halal. Artinya, lanjut Ledia, fatwa halal itu tetap berada dalam kewenangan MUI. Penerbitan sertifikat halal oleh badan halal nantinya juga tidak akan bisa tanpa ada fatwa tertulis dari MUI.

“Jadi kita nggak mengurangi kewenangan MUI,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu kepada ROL.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR telah sepakat bahwa sertifikat halal secara administratif dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Namun, adanya badan halal dipastikan tidak akan memangkas kewenangan MUI.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement