Selasa 16 Sep 2014 15:09 WIB

Kalau Tidak 34 Kementerian, Jokowi langgar UU?

Rep: c62/ Red: Erdy Nasrul
Jokowi
Foto: Republika/Aditya Republika/Aditya
Jokowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Formasi kabinet Jokowi-JK yang saat ini berjumlah 34 sudah ideal untuk menjalankan pemerintahan kedepan. Meski sebagian menilai kabinet pemerintahan Jokowi tidak jauh berbeda dengan kabinet pemerintahan sebelumnya.

‎Anggota Deputi Transisi Andi Widjajanto menyampaikan, ada Undang-undang yang tidak bisa dilanggar, sehingga, kabinet Jokowi-JK tidak jauh beda dengan kabinet SBY-JK.

"Ada UU kementerian negara yang harus kami jadikan dasar untuk membentuk struktur kabinet," kata Andi saat tiba di rumah transisi, Selasa (16/10).

Undang-undang yang tidak bisa dilanggar itu kata Andi, seperti UU APBN dan UU Reformasi Birokrasi. Sehingga kata Andi tim transisi mengharuskan pembentukan kelembagaan baru, tetapi tidak melanggar UU atau regulasi yang sudah ada.

Andi menjelaskan, kalau misalnya kabinet Jokowi menghilangkan salah satu kementerian yang sudah ada, maka tidak ada yang mengerjakan program-program yang sudah di anggarkan di APBN 2014 untuk kementerian itu.

"Sementara UU APBN nya mengharuskan itu dijalankan," ujarnya.

Kalau Presiden terpilih Jokowi-JK tidak menjalankan UU yang sudah mengatur tentang struktur kabinet, kata Andi maka Jokowi yang melanggar UU itu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement